WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi DPP Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa.
Menanggapi surat panggilan tersebut, Andi mengaku telah menerima surat siap memenuhinya dan akan datang ke KPK.
Baca Juga:
Sebut Partai Tak Bisa Sombong, Andi Arief Prediksi Nasib Anies-Ganjar di 2029
Andi akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi melalui pesan singkat, Selasa (5/4).
Andi seyogianya diperiksa Senin lalu (28/3) namun tidak hadir karena tak menerima surat panggilan.
Baca Juga:
Rugikan Demokrat, Andi Arief Ungkap Ada Aksi Penggelembungan Suara Partai
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan kali ini Andi akan memenuhi panggilan. Menurut KPK, keterangan Andi sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan perkara korupsi Abdul Gafur.
"Tim Penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 digedung Merah Putih KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Lalu satu tersangka selaku pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penyidikan terhadap Yudi sudah selesai. Dalam waktu dekat ia akan diadili. [bay]