WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri perusahaan rokok yang diduga terseret pusaran korupsi di Ditjen Bea dan Cukai segera terkuak, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan nama korporasi tersebut akan diumumkan ke publik.
KPK menegaskan komitmennya untuk membuka identitas perusahaan rokok yang terkait dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
KPK Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pengadaan Mobil Dinas
“Nanti, ketika ada pemanggilan saksi. Pasti kami akan buka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Budi menjelaskan keterbukaan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menghadirkan transparansi kepada masyarakat Indonesia terkait proses penanganan perkara.
Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Debat Panas Ahok vs Wa Ode di Ruang Sidang Bikin Hakim Turun Tangan
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Kemudian pada Kamis (5/2/2026), KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.