WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik ambang batas parlemen kembali mengemuka, dan pemerintah menegaskan kebijakan itu harus dikaji secara rasional, bukan sekadar kompromi politik sesaat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold perlu ditelaah secara rasional dan komprehensif.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/3/2026) -- ia menyampaikan bahwa ambang batas parlemen dalam sistem pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam demokrasi.
"Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ucap Yusril.
Ia mengakui demokrasi memang sistem yang kompleks dan kerap melalui proses panjang, namun hingga kini belum ada sistem yang lebih baik untuk menggantikannya.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
Karena itu, menurutnya, penggunaan ambang batas parlemen adalah kebijakan politik yang terbuka untuk diperdebatkan serta dievaluasi secara berkala.
Yusril juga menilai keberadaan ambang batas tidak secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan secara konseptual tidak mutlak diperlukan.
“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tuturnya.