WahanaNews.co | Seorang oknum polisi dengan inisial Bripka CS diamankan petugas Propam Polrestabes Medan, usai kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Jermal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 18 April 2022.
Penangkapan terhadap Bripka CS dibenarkan oleh Kasie Propam Polrestabes Medan, Kompol. M Tommy kepada wartawan di Kota Medan, Rabu malam 20 April 2022.
Baca Juga:
Propam Gelar Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut, Putusan Pekan Depan
"Iya benar (diamankan)," sebut Tommy.
Tommy enggan membeberkan kronologi penangkapan terhadap Bripka CS yang bertugas di Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan itu. Karena masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Tommy mengungkapkan, Bripka CS diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Propam Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Dedi Suheri : Tindak Jika Ada Oknum Bekingi Perjudian STM di Samping Jalan Mesjid Simpang Pasar 9 Tembung
“(Kasus ini berawal) Info dari masyarakat," tutur Tommy.
Untuk mendalami kasus menjerat Bripka CS, Propam Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.