WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung merotasi dan memutasi 29 pejabat struktural dalam rangka penyegaran organisasi, pengisian jabatan kosong, serta penguatan pelayanan publik dan penegakan hukum.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Usai Diperiksa Kejagung Kasus Minyak Mentah, Sudirman Said Ungkap Hal Ini!
Keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu (22/07/2026) dan mencakup perpindahan pejabat pada sejumlah satuan kerja strategis di lingkungan Kejaksaan Agung maupun kejaksaan tinggi.
Rotasi kali ini menyentuh jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, hingga pejabat di Badan Pemulihan Aset.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan.
Baca Juga:
Profil Chatarina Muliana Girsang, Jaksa Senior yang Masuk Tim Khusus Pengusut Kasus Febrie Adriansyah
"Benar, ini merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi dan rotasi, penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (22/07/2026).
Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian adalah pergantian Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Syarief Sulaeman Nahdi yang kini dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.