WAHANANEWS.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) bergerak cepat menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dengan langsung mencopotnya dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Rejang Lebong.
Langkah tegas tersebut diumumkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam kasus dugaan suap proyek.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi pada wartawan, Selasa (11/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk sementara posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong akan diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu hingga proses organisasi di daerah tersebut kembali ditata.
"Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu," kata Viva Yoga.
Baca Juga:
Bikin KPK Putar Otak, Modus Korupsi Fadia Arafiq Disebut Lebih Canggih dari Suap
PAN, lanjut dia, menghormati sepenuhnya proses hukum yang kini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
"Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," ujar Viva Yoga.
Partai berlambang matahari putih itu juga menegaskan komitmennya sejak awal berdiri untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, PAN berjanji akan terus meningkatkan sistem pembinaan kader serta pengawasan internal agar seluruh kader yang memegang jabatan publik dapat menjalankan amanat rakyat secara bertanggung jawab.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini," kata Viva Yoga.
Ia menambahkan, partai merasa prihatin sekaligus menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong tersebut karena tidak sejalan dengan nilai dan prinsip yang dijunjung partai.
"PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam operasi yang berlangsung Senin (9/3/2026) tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
Sehari kemudian, Selasa (10/3/2026), KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Caption: PAN mencopot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari jabatan Ketua DPD PAN usai terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]