WahanaNews.co, Jakarta - Warga diizinkan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di jalan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, menyatakan, "Hal tersebut diperbolehkan dan dapat membantu tugas Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP."
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat membersihkan APK jika mendapat izin dari Satpol PP.
Roup menekankan bahwa tindakan membersihkan APK yang sudah mendapatkan izin dari Satpol PP dapat menjadi kontribusi positif. Selanjutnya, APK yang telah diatur dengan tertib akan dikumpulkan dan disimpan di gudang penyimpanan.
"Dikumpulkan di gudang dan itu kewenangan Pemerintah Kota. Kami hanya pendampingan, kalau ada kendala kami arahkan," jelas dia, mengutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Roup menegaskan, penertiban APK inj akan terus berjalan selama masa tenang Pemilu 2024 atau selama 3 hari.
"Mulai malam tadi pukul 00.00 WIB sampai tiga hari ke depan akan terus ditertibkan," terang Roup.
Adapun masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Sejumlah ruas jalan yang steril dari alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024 disambut baik oleh masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.