WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis enam tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada mantan Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti ikut dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang Pertamina.
"Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Adek Nurhadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:
BUMN Topang Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transformasi Harus Terus Dipercepat
Dalam perkara ini, Arief dinilai terlibat dalam tiga rangkaian penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.
Tiga tahapan yang dimaksud meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 kepada PT Pertamina Patra Niaga pada 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021.
Disebutkan hakim, Arief menjalankan aksinya bersama sejumlah pejabat dan mitra bisnis, termasuk Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Hijau PLN EPI Jaga Pesisir Lombok dan Ketahanan Energi Nasional
Turut disebut dalam perkara ini Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.
Selain itu, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra juga dinyatakan terlibat.
Nama lain yang ikut terseret adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo.