WahanaNews.co | Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak menerima laporan tiga lembaga pegiat demokrasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang sekaligus menjabat Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan (Zulhas).
Laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat materil.
Baca Juga:
Afrizal Sintong : Penyebab Gaji Honorer dan Tunjangan Pegawai Belum Dibayar Karena Plt Bupati Tidak Mau Tandatangani APBD Perubahan
"Bahwa laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," tulis surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Rabu (20/7/2022).
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa status laporan tidak diregistrasi setelah Bawaslu melakukan penelitian dan pemeriksaan awal serta kajian atau laporan tersebut.
Jawaban Bawaslu tersebut dibenarkan oleh salah satu pelopor, yakni Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby. Dia mengaku kecewa atas jawaban yang disampaikan Bawaslu.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
"Terima kasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," ungkap Alwan.
Sebelumnya, tiga lembaga penggiat demokrasi Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan sekaligus Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulfikli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merek Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Kata rakyat dan Lima Indonesia memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah PAN di Lampung pada sabtu, 9 Juli 2022 lalu," ujar Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi saat konferensi pers di Gedung Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan rekaman video yang beredar, kata Alwan, aktivitas bagi-bagi minyak goreng Zulhas tersebut disertai dengan ajakan memilih saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.
Dalam kegiatan Zulhas tersebut terkandung dua hal sekaligus, yakni kampanye untuk memilih seseorang dan politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis serta janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.
"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," tandas Alwan. [rin]