WAHANANEWS.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menilai penggeledahan merupakan langkah penting untuk melengkapi proses penyidikan.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Menurut Boyamin, penyidik Tim 9 Kejagung perlu segera menggeledah rumah Febrie yang berada di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," ujar Boyamin kepada wartawan pada Minggu (26/07/2026).
Ia menilai langkah tersebut juga diperlukan untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara TPPU dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Baca Juga:
Sutrimo Karumga Eks Jampidsus FA Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Boyamin mengaku memiliki dugaan telah terjadi upaya menghilangkan barang bukti di rumah pribadi Febrie.
"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," tuturnya.
Menurut Boyamin, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab.