WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan, dengan memeriksa sejumlah gerai atau butik di beberapa wilayah Jakarta. Pengetatan pengawasan dilakukan untuk memastikan semua prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan telah terpenuhi.
Siswo Kristiyanto, Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai pengiriman jam tangan dari luar negeri yang tidak melalui prosedur kepabeanan yang berlaku. "Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," katanya, Selasa (10/03/2026).
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah, namun belum ada tindakan penyegelan. "Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi," ungkap Siswo.
Dalam pengawasan ini, Bea Cukai Jakarta menegaskan bahwa barang-barang yang bermasalah atau beredar di pasaran tanpa prosedur yang benar termasuk barang ilegal dan bisa diproses lebih lanjut ke ranah pidana. Walaupun demikian, langkah yang diambil sejauh ini masih mengutamakan pendekatan administratif terkait kewajiban bea masuk dan pajak impor.
"Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan," tambah Siswo. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan di sejumlah toko, salah satunya di gerai perhiasan impor mewah, Tiffany & Co, serta Bening Luxury.
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten menindak toko-toko perhiasan yang menjual barang-barang secara ilegal. "Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah," tegas Purbaya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap beberapa toko perhiasan mewah, termasuk tiga toko Tiffany & Co di pusat perbelanjaan mewah Jakarta. Beberapa toko emas juga disegel karena barang yang mereka jual tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
"Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa," ujar Purbaya. Namun, ia belum mengetahui total kerugian negara akibat perdagangan barang impor emas perhiasan ilegal yang ditemukan di toko-toko tersebut.