WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jejak logam mulia senilai miliaran rupiah kini jadi fokus KPK setelah penyidik menelusuri asal-usul emas 1,3 kilogram yang disita dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Pengusutan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Baca Juga:
Duduk di Kursi Terdakwa, Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana
“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Budi menjelaskan penelusuran dilakukan dengan mengonfirmasi dan mengklarifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui asal-usul logam mulia tersebut.
“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.
Baca Juga:
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat
Menurut Budi, KPK menduga logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar itu diperoleh menggunakan dana dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.
“Ya, wajib pajak itu kan beragam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa wajib pajak bisa berbentuk badan usaha maupun perorangan sehingga penyidik akan menelusuri satu per satu.
“Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya,” katanya.
Budi menegaskan KPK akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan sumber dana pembelian logam mulia tersebut.
“Nah ini nanti kami akan cek ya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026 yang digelar selama Kamis hingga Jumat (9–10/1/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak.
Pada Kamis (9/1/2025), KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada Sabtu (11/1/2025), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Nilai suap tersebut diduga mencapai Rp4 miliar.
Suap itu diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan periode pajak 2023.
Semula, kekurangan pajak PBB tersebut tercatat sekitar Rp75 miliar.
Namun setelah pengaturan pajak, nilainya diduga diturunkan menjadi sekitar Rp15,7 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]