WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menyita perhatian publik.
Sorotan tajam kali ini bukan hanya tertuju pada terdakwa, tetapi juga pada gaya hidup mewah anak terdakwa yang dinilai tak sejalan dengan penghasilan orangtuanya.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Pada Selasa (15/7/2025), Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dengan menghadirkan Nadia Rovin Putri, anak dari Novin Karmila, mantan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Nadia sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Dalam persidangan, Hakim Delta mempertanyakan gaya hidup hedon Nadia.
Baca Juga:
PPATK: Lebih dari 100 Penerima Bansos Terlibat Pendanaan Terorisme
Sang hakim mengungkap kepemilikan mobil BMW X1 yang dibeli setelah menjual mobil Honda Civic Turbo karena alasan "terlalu pendek", serta koleksi tas dan sepatu bermerek mahal.
"Kamu yakin orangtua kamu bisa belikan kamu BMW? Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW. Enak sekali hidupmu," tegas Hakim Delta dalam ruang sidang.
Hakim juga menampilkan tangkapan layar percakapan antara Nadia dan ibunya. Dalam chat tersebut, Nadia kerap meminta dibelikan tas-tas branded seperti Prada, Louis Vuitton, Dior, dan Gucci. Tak satu pun barang tersebut berharga di bawah Rp 20 juta.
Selain tas, koleksi sepatu dan aksesori mewah lain juga turut disita penyidik. Termasuk di antaranya sepatu LV Runaway, sneakers Gucci, ikat pinggang Grand LV, serta aksesori berhiaskan emas dan berlian dari merek Solomon hingga Maddona.
"Hebat kamu ya. Mama kamu di mana, kamu di mana. Tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu, mama terjerumus," kata Hakim Delta mengingatkan.
Fakta lain yang mencuat di persidangan, rekening bank atas nama Nadia ternyata digunakan untuk menerima dan mengalirkan uang dalam jumlah besar, atas perintah langsung dari ibunya, Novin Karmila.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat Pemkot Pekanbaru sebagai tersangka: eks Penjabat Wali Kota Risnandar Mahiwa, eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi pemotongan anggaran sebesar Rp 8,9 miliar.
Berdasarkan dakwaan JPU, Risnandar disebut menerima sekitar Rp 2,9 miliar, Indra Pomi sebesar Rp 2,4 miliar, dan Novin Karmila memperoleh Rp 2 miliar.
Sementara ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto, kebagian Rp 1,6 miliar.
Skema korupsi ini dilakukan secara sistematis melalui instruksi pencairan dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2024.
Uang tersebut lalu dipotong oleh bendahara dan dibagikan kepada para pejabat serta digunakan untuk keperluan pribadi.
Pengungkapan gaya hidup mewah Nadia Rovin Putri menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya merusak institusi, tetapi juga berdampak pada pola hidup keluarga pelaku.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus bergulir dalam beberapa pekan ke depan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]