WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
"Betul, eks Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa terkait kasus korupsi PT PGN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
KPK Sebut Syah Afandin Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar Selain Suap Proyek
Rini terlihat meninggalkan gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.17 WIB.
Kepada wartawan, ia mengaku pemeriksaannya berkaitan dengan penunjukan direktur utama (dirut) PGN saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
"Saya dikonfirmasi soal beberapa nama dirut. Ada yang saya masih ingat, ada juga yang sudah lupa, karena ini sudah lebih dari 10 tahun lalu," ujar Rini.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak PLN Kerja Sama dengan KPK untuk Hindari Tindak Pidana dalam Pengadaan Lahan Bangun 100 GW PLTS
Selain itu, Rini juga diperiksa terkait program PGN yang diakuisisi oleh Pertamina, yang menurutnya memang merupakan kebijakan pemerintah.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait penunjukan dirut dan program akuisisi PGN oleh Pertamina. Program itu memang milik pemerintah," tambahnya.
Namun, Rini mengaku tidak mengetahui detail kontrak ataupun transaksi yang berkaitan dengan program tersebut.