WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
"Betul, eks Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa terkait kasus korupsi PT PGN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Pasca Disita, KPK Kembalikan 11 Mobil Mewah pada Ketum Pemuda Pancasila
Rini terlihat meninggalkan gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.17 WIB.
Kepada wartawan, ia mengaku pemeriksaannya berkaitan dengan penunjukan direktur utama (dirut) PGN saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
"Saya dikonfirmasi soal beberapa nama dirut. Ada yang saya masih ingat, ada juga yang sudah lupa, karena ini sudah lebih dari 10 tahun lalu," ujar Rini.
Baca Juga:
Setelah Dipecat, Wenny Myzon Bongkar Dugaan Korupsi Petinggi BUMN di PT Timah
Selain itu, Rini juga diperiksa terkait program PGN yang diakuisisi oleh Pertamina, yang menurutnya memang merupakan kebijakan pemerintah.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait penunjukan dirut dan program akuisisi PGN oleh Pertamina. Program itu memang milik pemerintah," tambahnya.
Namun, Rini mengaku tidak mengetahui detail kontrak ataupun transaksi yang berkaitan dengan program tersebut.
"Soal isi kontrak, saya tidak tahu. Saya juga tadi bertanya, ini kan transaksi yang dilakukan oleh direktur biasa, bukan sampai ke dirut. Kalau tidak salah, nilai transaksinya sekitar 15 juta," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi di PT PGN ini berkaitan dengan transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi yang terjadi dalam rentang 2017-2021.
KPK menyebut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, namun belum mengungkap identitas mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]