WahanaNews.co, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengajukan cuti sebagai Wali Kota Surakarta jelang debat capres-cawapres yang akan dilaksanakan pada Jumat (22/12/23).
Pengajuan cuti tersebut diberikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Surakarta Herwin Tri Nugroho Adi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/12/23), mengatakan cuti dilakukan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
"Untuk kampanye dan debat. Besok kampanye, besoknya debat," katanya.
Ia mengatakan surat sudah turun dari Pj. Gubernur Jawa Tengah pada Senin (18/12/23). Dengan cutinya Gibran, tugas sebagai Wali Kota akan didisposisikan kepada Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa.
Ia memastikan cutinya Gibran tidak mengganggu kinerja pemerintahan Pemkot Surakarta.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kalsel: Debat Calon Bupati Jadi Sarana Menentukan Pilihan Warga
Sementara itu, mengenai lama cuti yang diajukan oleh Gibran, dikatakannya, secara aturan Gibran diperbolehkan mengambil cuti lebih dari satu hari.
"Untuk kepala daerah atau menteri yang berstatus sebagai calon presiden atau wakil presiden, menteri atau kepala daerah itu cuti sesuai kebutuhan," katanya.
Sementara itu, sebelum cuti, hari ini Gibran masih terlihat berada di kantornya di Balai Kota Surakarta.