WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai perkara tersebut menjadi sinyal menurunnya kualitas pengamanan informasi di lembaga antirasuah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kebocoran informasi penyidikan yang diduga terjadi dalam kasus tersebut menunjukkan sistem kerahasiaan penanganan perkara di KPK tidak lagi sekuat sebelumnya.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
"Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan," kata Boyamin kepada wartawan pada Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pada masa lalu akses terhadap informasi penyidikan di KPK sangat terbatas, bahkan pelapor perkara tidak memperoleh perkembangan penanganan kasus yang mereka laporkan.
Menurut Boyamin, pelapor hanya dapat mempertanyakan apabila laporannya tidak kunjung diproses melalui mekanisme hukum, salah satunya dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
"Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik," ujarnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa pada masa sebelumnya sistem kerahasiaan penanganan perkara di KPK diterapkan secara berlapis.
Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk satuan tugas lain, disebut tidak mengetahui perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.