WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI tahun 2016–2022.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, menyebut bahwa tersangka pertama adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017.
Baca Juga:
Dalami Hubungan dengan 3 Korporasi, KPK Periksa Rita Widyasari
Tersangka DPP, kata dia, berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas, serta menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Tersangka kedua adalah TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia yang diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek dan diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
"Apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," jelasnya.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
Yusuf mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap proyek strategis nasional yang dibiayai menggunakan dana negara.
Ia menjelaskan program modernisasi semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar dengan alokasi sekitar Rp250 miliar untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.
Selain itu, sambung dia, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana dijanjikan dalam kontrak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional.
[Redaktur: Alpredo Gultom]