WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara dan perekonomian nasional yang diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Dugaan penyimpangan bahkan disebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU dan memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Tekanan ke Tim Pemeriksa Febrie, Sebut Keputusan Lebih Bernuansa Politik
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026), yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama jajaran Kortastipidkor Polri.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis alat bukti.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.
Baca Juga:
Margarito Kamis Sebut Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.
Meski demikian, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan Manipulasi Kualitas hingga Kuantitas Batu Bara