WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah (Jateng), Ferry Septha Indrianto, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melalui seorang perantara.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:
RUU KADIN Dibahas, DPR Ingin Dunia Usaha Nasional Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Ferry, yang diperiksa sebagai saksi sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo.
"Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo," kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, seperti dikutip dari Antara.
Ferry menjelaskan penyerahan uang itu berawal dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.
Baca Juga:
Kadin Muara Enim Dorong Hilirisasi Nanas Kelekar, Bidik Pasar Ekspor dan Industri Serat
"Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya," ujarnya.
Ia mengatakan PT Indria Putra Persada memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Uang Rp125 juta tersebut, lanjut dia, diambil dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek.
Saat bertemu dengan Nur Widayat, Ferry mengaku mengira uang itu berkaitan dengan dukungan Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo.