WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung dengan tersangka Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.
Pada Kamis (4/1), tim penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Tim jaksa menilai pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/1).
Ali mengatakan penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari di bawah wewenang tim jaksa.
"Selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dalam proses penyidikan akhir, tepatnya Rabu (3/1), tim penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi dan mendalami pemberian sejumlah uang dalam bentuk imbalan atau fee dari tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ke beberapa pihak lain.
Para saksi yang diperiksa yaitu ASN/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Semarang Taofiq Hidayat S dan Albertus Dito Migrasto serta Eko Rahadi Nurtanto selaku ASN/PPK BTP Kelas I Jakarta.
Kasus ini bermula saat Asta Danikadan Zulfikar Fahmi kembali ingin dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya di BTP Kelas I Bandung.