Supaya perusahaannya menang, Asta dan Zulfikar mendekati Syntho Pirjani Hutabarat yang saat itu menjabat PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Tindakan Syntho untuk mengondisikan calon pemenang lelang disebut atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
"Terjadi kesepakatan antara AD [AstaDanika] dan ZF [Zulfikar Fahmi] dengan SPH [Syntho Pirjani Hutabarat] agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian uang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Penyerahan uang kepada Syntho disebut dilakukan melalui beberapa kali transfer antar-rekening bank.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Besaran uang yang diserahkan AD [Asta Danika] dan ZF [Zulfikar Fahmi] sejumlah sekitar Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.