Supaya perusahaannya menang, Asta dan Zulfikar mendekati Syntho Pirjani Hutabarat yang saat itu menjabat PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Baca Juga:
KPK Tangkap Noel, OTT Berawal dari Laporan Buruh Soal Pemerasan K3
Tindakan Syntho untuk mengondisikan calon pemenang lelang disebut atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
"Terjadi kesepakatan antara AD [AstaDanika] dan ZF [Zulfikar Fahmi] dengan SPH [Syntho Pirjani Hutabarat] agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian uang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Penyerahan uang kepada Syntho disebut dilakukan melalui beberapa kali transfer antar-rekening bank.
Baca Juga:
Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Pemerasan
"Besaran uang yang diserahkan AD [Asta Danika] dan ZF [Zulfikar Fahmi] sejumlah sekitar Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.