WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menarik sejumlah pejabat Kejari Karo ke pusat setelah dugaan intimidasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu mencuat dan menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk telah ditarik ke Kejaksaan Agung bersama sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga:
DPR Soroti UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Ancaman Nyata Genosida Palestina
Selain Kajari, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta para jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut juga ikut ditarik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," ujar Anang, Minggu (5/4/2026).
Anang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses eksaminasi internal yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Dua Hari Hilang di Iran, Pilot F-15E AS Diselamatkan Lewat Operasi Militer Dramatis
"Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut," imbuhnya.
Langkah tersebut diambil menyusul dugaan adanya intimidasi serta ketidakprofesionalan dalam proses hukum terhadap Amsal Sitepu.
Sebelumnya, jajaran Kejari Karo, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu telah dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti dugaan propaganda yang dilakukan oleh Kejari Karo saat Amsal Sitepu divonis bebas oleh pengadilan.
Selain itu, muncul pula tudingan bahwa Kajari Karo menerima fasilitas berupa mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting yang diduga berkaitan dengan tidak diusutnya sejumlah perkara di pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap Amsal Sitepu.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal melalui perusahaannya CV Promiseland menawarkan jasa pembuatan video profil kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal yang diajukan, biaya produksi video ditetapkan sekitar Rp 30 juta per desa.
Permasalahan muncul ketika proposal tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil atau mengalami mark up.
Berdasarkan analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang wajar untuk produksi video diperkirakan hanya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Auditor menilai bahwa beberapa komponen biaya seperti editing, cutting, dan dubbing seharusnya tidak dikenakan biaya, sehingga selisih nilai tersebut dianggap sebagai potensi kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 202 juta, namun hal itu dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Amsal.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu sendiri menyampaikan keluhannya saat hadir di hadapan Komisi III DPR dengan penuh emosi.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya membuatnya hanya ingin mencari keadilan atas pekerjaannya.
"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya.
Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja di sektor ekonomi kreatif tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.
Ia juga mengaku khawatir kasus ini akan berdampak pada kepercayaan para pelaku ekonomi kreatif lainnya terhadap kerja sama dengan pemerintah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]