WahanaNews.co | Berawal dari mengunggah keluhan
usai menjalani perawatan wajah di Klinik L Surabaya, Jawa Timur,
seorang wanita
berinisial SM dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Klinik
L melaporkan SM atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Nabilah O’Brien sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Ia
dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, SM
telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Tak Terima Dituding di Facebook dan TikTok, Pengurus LPKSM Tempuh Jalur Hukum
Unggah Percakapan
dengan Dokter
Kasus
bermula setelah SM mengunggah tangkapan layar percakapan dengan dokter tentang
kondisi kulitnya pascaperawatan di Klinik L.
SM
mengunggah tangkapan layar itu lewat Instagram
pada 27 Desember 2019.
Melihat
kondisi wajah SM, dokter kulit tersebut kemudian merekomendasikan sebuah
produk.
Kuasa
hukum SM, Habibus, menilai, tidak ada maksud mencemarkan nama baik Klinik L.
Teman-teman
SM pun merespons unggahan tersebut dengan berbagi pengalaman.
Terima Somasi
SM
kemudian menerima surat somasi dari pengacara Klinik L pada 21 Januari 2020.
Klinik
mendesak SM untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dengan syarat
ditampilkan berukuran setengah halaman.
Selain
itu, SM diminta menerbitkan permintaan maaf itu sebanyak tiga kali.
Habibus
mengatakan, pihak SM sudah berusaha bernegosiasi, karena syarat tersebut berat
secara finansial.
Kemudian, SM
mengunggah video permintaan maaf, namun dengan wajah yang terdampak perawatan.
Video
itu juga diminta oleh pelapor agar dihapus.
Lapor Polisi
Akhirnya, Klinik
L melaporkan SM ke Polda Jatim pada 7 Oktober 2020. SM sudah dinyatakan sebagai
tersangka.
Penyidik
Polda Jatim telah melakukan pelimpahan berkas kedua ke Kejaksaan Tinggi Jatim
di Surabaya pada Rabu (17/3/2021).
Jaksa
menganggap berkas kasusnya rampung dan siap disidangkan.
Anggap Polisi Salah
Habibus
menilai, penegak hukum salah kaprah jika menerapkan pasal pencemaran nama baik
dalam kasus SM.
Pengacara
dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa tersebut sebetulnya keluhan
konsumen kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur
fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.
Maka,
kata Habibus, laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh
hukum, karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 ayat (3).
"Kritik
dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi
dengan arif dan bijaksana," jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis
(18/3/2021).
Menurutnya,
hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.
"Kejaksaan
harus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini,
lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal,
termasuk Pasal 27 ayat (3) yang dinilai multitafsir,"
terangnya.
Polisi Sudah Memediasi
Kepala
Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert,
mengatakan sempat memediasi SM dan Klinik L.
"Tapi
pelapor menolak damai dan ingin proses hukum terus berlanjut," kata Wildan, saat
dihubungi wartawan.
Menurutnya,
berkas yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Berkas
sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya. [qnt]