WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah bertahun-tahun masuk daftar tunggu legislasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menjadi tonggak baru bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.
Baca Juga:
Waketum KSPSI Apresiasi DPR dan Pemerintah, RUU PPRT Segera Disahkan Hari Ini
Dalam beleid tersebut, negara untuk pertama kalinya secara tegas mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Selama ini, relasi kerja di sektor domestik kerap dipandang sebagai hubungan kekeluargaan semata, sehingga banyak aspek perlindungan luput dari pengaturan.
Undang-undang ini mendefinisikan PRT sebagai orang yang bekerja dalam lingkup rumah tangga dengan menerima upah. Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
Baca Juga:
Curhat Yuliani Soal Jasa PRT dan Baby Sitter Menurun di Akhir Tahun
"Pekerja Rumah Tangga adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah," tulis Pasal 1 UU tersebut.
Dari sisi perekrutan, aturan menetapkan batas usia minimum 18 tahun, wajib memiliki identitas resmi, serta surat keterangan sehat.
"Persyaratan calon PRT... berusia minimal 18 tahun, memiliki kartu tanda penduduk elektronik, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan," tulis Pasal 5.