WahanaNews.co | Priyo Budi Santoso, Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, mengklaim, Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, akan
mengembalikan legalitas kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Tommy
Soeharto.
Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang
berlaku saat ini masih mengakui bahwa kepemimpinan Ketua Umum Partai
Berkarya yang sah dipegang oleh Muchdi Pr.
Baca Juga:
Menteri PANRB Terbitkan Permen Terbaru Terkait Pedoman Konflik Kepentingan
"Dalam perkembangannya, dari
pembicaraan terakhir, kami berterima kasih atas respons baru yang simpatik dari
Menkumham, Pak Yasonna Laoly," kata Priyo, dalam
keterangan resminya, Jumat (5/2/2021).
"Kami apresiasi respons positif
beliau untuk mengembalikan legalitas kepemimpinan partai kepada yang berhak
atas dasar keadilan, keadaban, dan kepatutan," ucap Priyo, menambahkan.
Partai Berkarya sempat dirundung
konflik internal selepas Pilpres 2019 lalu.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Kala itu, kepengurusan Berkarya
terpecah menjadi dua kubu: kubu Tommy Soeharto dan kubu Muchdi Pr.
Baik Tommy maupun Muchdi lantas mengklaim
berstatus sebagai Ketum yang sah.
Kemudian, kepengurusan Muchdi Pr yang
diakui dan mendapatkan SK kepengurusan yang sah dari Kemenkumham.
Lebih lanjut, Priyo menuding pecahnya
kepengurusan Partai Berkarya karena ulah dari Sekjen Partai Berkarya kubu
Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang.
Ia menilai Picunang sebagai politikus
yang lihai memanipulasi fakta, sehingga gelaran Musyawarah Nasional
Luar Biasa (Munaslub) dianggap memenuhi kuorum.
Munaslub Partai Berkarya yang digelar
pada Juli 2020 lalu melengserkan Tommy Soeharto dari jabatan Ketum, dan menetapkan Muchdi sebagai ketua baru.
"Padahal, dalam
AD/ART, disyaratkan Munas penggantian Ketum butuh persetujuan 2/3 DPW dan
DPD se-Indonesia. Faktanya, 32 DPW Propinsi dan mayoritas total
DPD Kabupaten/Kota menyampaikan dukungan kesetiaan kepada
Tommy," tutur dia.
Keanehan tak sampai di situ. Priyo mengaku heran Yasonna Laoly justru mengeluarkan SK kubu
Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang sebagai kepengurusan Berkarya yang sah.
Ia bahkan menduga adanya keterlibatan oknum pejabat penguasa hingga SK pengesahan Muchdi Pr itu bisa
dikeluarkan.
"Kesaksian beberapa pengurus
menunjukkan adanya keterlibatan pejabat tinggi yang berkuasa ke Kemenkumham
sehingga keluar SK tersebut," ucap Priyo. [dhn]