WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sempat kabur ketika akan diamankan tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
Dia membeberkan kronologi penangkapan terhadap Terbit Rencana. Penangkapan terhadap Terbit Rencana ini bermula dari informasi masyarakat terkait akan adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan oleh Muara Perangin Angin kepada penyelenggara negara pada Selasa, 18 Januari 2022.
Mendapati informasi tersebut, KPK menerjunkan tim mengikuti pergerakan Muara saat mengambil uang di sebuah Bank. Muara sendiri sudah ditunggu oleh tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra di sebuah kedai kopi.
Setibanya di kedai kopi, Muara langsung memberikan uang itu ke Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Saat penyerahan uang terjadi, tim penindakan KPK langsung menangkap dan membawa mereka semua ke Polres Binjai.
Baca Juga:
Sekda Sultra Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Penyelesaian Roadmap Hilirisasi Aspal Buton
"Kemudian KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP (Terbit Rencana) untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar)," kata Ghufron.
Namun, saat tim mendatangi rumah tersebut, Terbit dan Iskandar tidak ada diokasi. KPK menduga operasi terhadap mereka sudah diendus oleh kedua orang tersebut. Tim KPK bergerak melakukan pencarian terhadap dua orang itu.
Tak lama setelah mencari, akhirnya keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada sore hari dan langsung dimintai keterangan. Ghufron menyebut, bersama mereka diamankan uang Rp 786 juta.