WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi terus bergulir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang komisaris perusahaan terkait aliran dana kepada kepala daerah.
Penyidik KPK memeriksa wiraswasta sekaligus Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, M. Reza Reynaldi, untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Terungkap, KPK Dalami Uang Pendaftaran Perangkat Desa
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4/2026) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Saksi hadir dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada bupati," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Baca Juga:
KPK Soroti Risiko Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang kemudian menjalani proses pemeriksaan awal oleh penyidik.
Sehari setelah OTT, tepatnya Kamis (19/12/2025), KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di daerah tersebut.
Perkembangan perkara berlanjut pada Jumat (20/12/2025) ketika KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]