WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aroma dugaan korupsi kembali menerpa program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan indikasi penggelembungan harga proyek sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Laporan tersebut kini mulai ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui proses telaah dan klarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
Sorotan terhadap proyek sertifikasi halal itu muncul karena nilai pengadaan dinilai tidak sebanding dengan estimasi biaya riil berdasarkan ketentuan resmi layanan BPJPH.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) malam.
KPK menyatakan laporan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan dan pemberantasan korupsi di proyek strategis nasional.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Bekasi Timur, Taksi Green SM Ternyata Telat Servis 9.000 KM
Kasus ini bermula ketika ICW menduga adanya praktik mark-up dalam pengadaan jasa sertifikasi halal yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk pengadaan 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan PT BKI.
Namun menurut ICW, angka tersebut jauh melampaui estimasi biaya wajar apabila mengacu pada tarif batas atas layanan BPJPH untuk usaha menengah.