WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ruang gerak koruptor lintas negara kian dipersempit setelah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Comissão Anti-Corrupção Timor Leste resmi mengikat kerja sama strategis.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai penegasan komitmen bersama agar praktik korupsi tidak lagi bersembunyi di balik perbedaan yurisdiksi.
Baca Juga:
OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Siapkan Mutasi hingga Pemecatan
Kesepakatan ini sekaligus memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam United Nations Convention Against Corruption.
Korupsi modern dinilai semakin kompleks dan terorganisasi sehingga tidak bisa ditangani secara terpisah oleh satu negara.
“Pemberantasan korupsi menuntut kolaborasi berkelanjutan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
Ia menegaskan sinergi dengan CAC Timor Leste merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem kawasan yang bersih dan berintegritas.
“Sinergi ini harus diarahkan pada tujuan yang mulia dan berdampak nyata,” kata Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (22/1/2026).
Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos menyoroti perubahan lanskap ancaman korupsi global yang kian lintas batas.
Ia menilai praktik suap, pencucian uang, dan aliran keuangan ilegal kini semakin mudah menembus yurisdiksi negara dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Korupsi merusak demokrasi dan keadilan,” ujar Rui.
Ia menekankan perlunya langkah konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan secara komprehensif antarnegara.
Nota kesepahaman tersebut mencakup penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset.
Pemulihan aset menjadi fokus penting mengingat hasil kejahatan korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.
Melalui kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga akan saling berbagi pengalaman dalam penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan.
Pertukaran praktik baik diharapkan dapat diadaptasi sesuai konteks hukum dan kelembagaan masing-masing negara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan bahwa kolaborasi ini juga diarahkan pada penyempurnaan regulasi agar selaras dengan standar global.
“Kami akan terus menyempurnakan aturan sesuai prinsip UNCAC,” tegas Tanak.
Ia menekankan penyelarasan regulasi penting untuk menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kerja sama antara KPK dan CAC Timor Leste ini menjadi tonggak penting dalam penguatan jejaring antarlembaga antikorupsi di kawasan Asia Tenggara.
Kolaborasi tersebut diharapkan menghadirkan dampak nyata dalam penegakan hukum, pemulihan aset, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap komitmen negara memberantas korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]