WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 belum dimulai, tetapi tensi sudah memanas setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melontarkan tudingan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung dibalas tegas oleh lembaga antirasuah itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi merespons narasi yang disampaikan Immanuel Ebenezer atau Noel jelang sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2025), dengan meminta terdakwa fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
KPK Bawa Dua Koper dari Ruko Pemkot Madiun Terkait Fee Proyek
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menegaskan narasi yang disampaikan Noel ke publik tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diuji di persidangan dan masyarakat dapat menilai jalannya proses hukum tersebut.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
Ia menambahkan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan itu.
“Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” kata Budi.
Menurut dia, KPK tidak akan menyampaikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik serta jaksa penuntut umum.
“Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Noel melontarkan sejumlah pernyataan keras kepada KPK sebelum mengikuti sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama.
“Operasi tipu-tipu, operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.
Noel mengklaim dirinya hanya diminta datang ke kantor KPK dan menuding lembaga antikorupsi tersebut melakukan framing seolah-olah ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan serta memiliki puluhan mobil.
Ia juga menuduh KPK telah berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga tersebut sebagai aparat penegak hukum atau pembuat konten.
“Yang dia bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat, nggak malu, kasus ASDP, mereka berpolitik, makanya saya pertanyaan saya KPK ini lembaga hukum atau content creator, itu harus, publik harus tahu,” ujar Noel.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa penuntut umum menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam perkara tersebut.
Caption: KPK meminta Immanuel Ebenezer fokus pada persidangan dan menegaskan narasi publik tidak mengubah fakta hukum perkara.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]