WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru setelah KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk mengusut peran pihak terkait dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq.
Pemanggilan saksi ini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bekasi Nonaktif, Komisaris Perusahaan Diperiksa
"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa total terdapat tujuh saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut.
Para saksi terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pekalongan, yakni Z selaku Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, serta SDA, EP, S, AYI, ASP, dan M.
Baca Juga:
Pengacara Tuding Penyidik KPK Lakukan Intimidasi ke Istri Ono Surono
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (3/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan ajudan dan orang kepercayaan Fadia, serta 11 orang lainnya dari Pekalongan.
OTT tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari berselang, Selasa (4/3/2026), KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia diduga terlibat dalam praktik konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya yang disebut mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq bersama keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar dari hasil pengadaan tersebut.
"Sebagian besar dana tersebut, yakni Rp13,7 miliar, diduga dinikmati langsung oleh yang bersangkutan bersama keluarganya," ungkap penyidik dalam pengembangan perkara.
Sementara itu, sekitar Rp2,3 miliar disebut mengalir kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
Sisanya, sebesar Rp3 miliar, merupakan dana hasil penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]