WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025.
Dalam konferensi pers pada Minggu (16/3/2025), KPK menetapkan enam dari delapan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka.
Baca Juga:
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Empat tersangka yang diduga menerima suap adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Dua orang lainnya, A dan S, dipulangkan karena tidak ditemukan cukup bukti yang mengaitkan mereka dengan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam sesuai KUHAP.
Baca Juga:
Fakta-fakta KPK OTT Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Sumsel
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa menjelang Lebaran, anggota DPRD OKU yang diwakili oleh FJ, MFR, dan UH menagih komitmen fee proyek kepada NOP.
NOP pun menjanjikan pembayaran tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan.
"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, serta dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," ungkap Setyo.
Fee proyek ini disebut sebagai alternatif lain dari permintaan awal anggota DPRD OKU terkait dana pokok pikiran atau "pokir".
Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut peran bupati dalam kasus ini.
"Kami tengah melakukan investigasi lebih mendalam terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan. Selanjutnya, kami akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang terindikasi dalam kasus ini," ujar Setyo ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati OKU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh CNNIndonesia.com, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya ketika tim penyelidik KPK hendak meminta keterangannya pasca-OTT.
Adapun fee proyek yang dijanjikan NOP terkait sembilan proyek di Dinas PUPR OKU, di antaranya:
Rehabilitasi rumah dinas bupati senilai Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF
Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE
Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA
Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 juta dengan penyedia CV GR
Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus - Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA
Peningkatan jalan Desa Panai Makmur - Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN
Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation
Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH
Peningkatan jalan Desa Makarti Tama senilai Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama. FJ, MFR, dan UH ditahan di Rutan KPK cabang C1, sedangkan NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]