WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nilai investasi triliunan rupiah di kawasan industri menjadi sorotan serius, saat potensi celah tata kelola dinilai bisa mengganggu iklim usaha jika tak diantisipasi sejak dini.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Kementerian Perindustrian terkait potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Terungkap, KPK Dalami Uang Pendaftaran Perangkat Desa
Sabtu (04/04/2026) -- KPK menilai potensi risiko tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui langkah pencegahan, salah satunya lewat koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin yang digelar pada 2 April 2026.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” kata Dian.
Baca Juga:
Iran Klaim Tahan Pilot, AS Akui Jet Tempurnya Ditembak Jatuh
Selain koordinasi, KPK juga telah melakukan pemetaan risiko sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.
Ia menjelaskan bahwa KPK turut meninjau sejumlah kawasan industri strategis di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya pengawasan langsung.
Kawasan yang ditinjau meliputi Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang, serta Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang memerlukan perhatian serius, khususnya dalam proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal dan berintegritas.
Menurutnya, peran pemda tidak hanya terbatas pada perizinan, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur pendukung hingga pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna meningkatkan transparansi dan akses data industri.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi menyatakan bahwa tata kelola yang bersih harus berjalan seiring dengan pertumbuhan sektor industri.
Ia menilai pendampingan KPK terhadap realisasi investasi sepanjang 2025 dapat memperkuat proses pertumbuhan industri agar tetap berada dalam koridor integritas.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah saat ini juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang tentang Kawasan Industri yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.
Ia menambahkan bahwa ke depan Kemenperin bersama KPK akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem, guna memastikan ekosistem kawasan industri nasional tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]