WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada masa pandemi Covid-19.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Budi Sylvana (BS), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan; Ahmad Taufik (AT), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; dan Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/10/2024).
Asep menjelaskan, penyelidikan ini terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan yang didanai Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia membeli jutaan unit APD untuk menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK menduga ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari pengadaan itu mencapai Rp 319 miliar.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Asep.
Setelah penetapan status tersangka, KPK langsung menahan BS di Rutan Cabang KPK Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), sedangkan SW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penahanan awal akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024. Sementara itu, tersangka AT belum hadir sehingga belum dilakukan penahanan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]