WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa suami dan anak dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang mencapai Rp13,7 miliar selama periode 2023-2026.
“Fadia Arafiq (FAR) sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga:
Masyarakat Minta Kapolda Jambi Segera Tangkap Sitanggang Bungku dan Rudi Jangga
ASH adalah anggota Komisi X DPR RI, sementara MSA adalah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Sedangkan MHN merupakan anak bupati tersebut. Bahlil juga menyampaikan bahwa keluarga Fadia Arafiq menerima total uang sekitar Rp5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan keluarga tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar.
Namun, Asep Guntur melanjutkan bahwa dari Rp5,3 miliar tersebut, sekitar Rp2,3 miliar dibagikan kepada Rul Bayatun, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, yang merupakan orang kepercayaan Fadia Arafiq, sementara sisanya sebesar Rp3 miliar masih berupa penarikan tunai atau belum didistribusikan.
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama dengan ajudannya dan orang-orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026 dan terjadi bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]