WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025.
“Sepanjang 2025, PT RNB (Raja Nusantara Berdaya atau perusahaan keluarga Fadia Arafiq, red.) mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya, red.),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga:
Masyarakat Minta Kapolda Jambi Segera Tangkap Sitanggang Bungku dan Rudi Jangga
Asep menjelaskan bahwa 21 SKPD yang dimaksud terdiri atas 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Setelah itu, KPK juga mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga:
KPK Ungkap Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp19 Miliar dari Korupsi
Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026, yang kebetulan terjadi pada bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]