WahanaNews.co | Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menyebutkan setidaknya 21 partai politik sudah tercatat memiliki akun pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Minggu (26/6/2022).
“Jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Idham melalui dikutip dari ANTARA, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga:
Enam Partai Tak Lulus Verifikasi, Bentuk 'Koalisi' untuk Lawan KPU
Idham mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.
“Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya.
Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol.
Baca Juga:
Hari Ini KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Lewat Sipol
Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” ucapnya.
Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol antara lain: