WahanaNews.co | Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik menyebutkan hampir 100 persen partai politik (parpol) masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pemicunya beragam.
"Mulai dari parpol ada yang operator Sipol lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya. Terus lupa menginput tanggal isian SK," ujar Idham kepada awak media, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Tidak hanya itu, ada juga kendala seperti data rekening parpol yang bersifat individu, bukan kelembagaan.
Kemudian rekening parpol yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol yang menimbulkan keraguan bagi operator Sipol untuk melakukan verifikasi.
"Terus ada rekening parpol yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol, dan itu menimbulkan keraguan bagi operator Sipol," jelasnya.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
"Menimbulkan keraguan bagi operator sipol untuk menyatakan bahwa ada rekening parpol yang tidak jelas terbaca, yang membuat verifikator administrasi untuk menentukan apakah benar itu rekening partai politik atau bukan," tambah Idham.
Atas hal ini, KPU memberi kesempatan selama 14 hari ke depan per Kamis (15/9/2022) hari ini, kepada seluruh parpol untuk memperbaiki atau melengkapi dokumennya melalui akun Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) yang kini dibuka kembali.
Hal ini, lanjut Idham, agar partai politik dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.