Wahananews.co | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumunkan hasil verifikasi administrasi pendaftran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifiksi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi dilakukan melalui Sipol. Dan kami juga akan menyampaikan hasil verifikasi melalui aplikadi sipol," ujar Komisioner KPU RI, Idham Khalik di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Idham mengatakan, ada sebanyak 40 parpol yang sudah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran pun resmi ditutup pada Minggu, (14/8/2022) pukul 23.00 WIB lalu.
KPU sendiri, kata Idham, sudah menetapkan 24 partai yang memiliki berkas lengkap yang bisa masuk ke tahap verifikasi. Selanjutnya, ada 6 partai yang dinyatakan belum lengkap, dan diantaranya ada 14 yang mengajukan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami memberi kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September kepada parpol untuk memperbaiki dokumen-dokumen dan melengkapinya untuk nantinya kembali di unggah melalui sipol," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.