WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari TKP selaku konsumen pembeli unit Apartemen Lumina City Tangerang telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 151/ZN/LAKDKIJ/XI/25 kepada PT. Indoserena Dwimakmur selaku Developer Apartemen Lumina City Tangerang.
Hal itu dikatakan Zentoni, selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta kepada awak media, Kamis (13/11).
Baca Juga:
Hari Ini, Hujan Petir Hantam Sebagian Jakarta
"Somasi ini dilayangkan kepada PT. Indoserena Dwimakmur selaku Developer Apartemen Lumina City Tangerang oleh karena tidak melaksanakan isi putusan perdamaian/homologasi Nomor: 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022 yaitu melakukan pengembalian uang milik konsumen secara mencicil setiap bulannya sebesar Rp. 1.147.500,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai lunas," ucap Zentoni.
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022 berkekuatan hukum tetap maka demi hukum PT. Indoserena Dwimakmur selaku Developer Apartemen Lumina City Tangerang wajib mengembalikan uang milik konsumen secara mencicil setiap bulannya Rp. 1.147.500,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai lunas.
"Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT. Indoserena Dwimakmur selaku Developer Apartemen Lumina City Tangerang untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen tersebut untuk menghindari tuntutan Kepailitan dari konsumen," tutup Zentoni.
Baca Juga:
Warga Antusias Daftar Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Lansia Rela Antre Panjang
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.