WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan percepatan dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima oleh lembaga tersebut.
Percepatan itu dilakukan lantaran proses rekapitulasi suara nasional KPU yang sebentar lagi rampung dan memiliki tenggat akhir pada 20 Maret 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
"Dalam konteks ini kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 sebelum penetapan," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Lolly menargetkan seluruh perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang telah diterima Bawaslu dapat diputus sebelum 20 Maret.
"Kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehingga itu tidak bisa dilakukan putusannya sebelum tanggal 20 [Maret] tentu kita juga harus menghormati proses yang berjalan nanti di MK," kata dia.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Yogyakarta Rapat Teknis Pengawasan Pemilihan 2024
Di sisi lain, Lolly menyebut Bawaslu tak memiliki catatan khusus terhadap proses rekapitulasi pemilu nasional KPU yang telah rampung di 33 provinsi.
Lolly mengatakan proses rekapitulasi yang terus berjalan hingga saat ini berjalan dengan baik.
"Artinya apa? Cukup baik, cukup lancar itu ketika ketidaksepahaman masih terjadi di forum rekapitulasi suara lalu ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan," ujar dia.