WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berkas tersebut tampak cukup tebal.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025), dua salinan berkas perkara itu diangkut oleh tim hukum Hasto, Johannes Tobing, yang didampingi rekannya. Dokumen tersebut dibawa menggunakan troli.
Baca Juga:
Skandal Kuota Haji 2024 Dibongkar KPK, Gus Yaqut Terancam Dipanggil
"Sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, dan selanjutnya ke pengadilan untuk dua perkara," ujar Johannes Tobing.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa berkas perkara Hasto telah resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dengan demikian, Sekjen PDIP itu segera menghadapi persidangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Baca Juga:
Gebrakan Listyo Sigit: Novel Baswedan Kembali Beraksi Demi Penerimaan Negara
"Hari ini, dari pihak penuntut sudah menyerahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sudah diterima panitera dan tercatat secara resmi," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
KPK kini menunggu proses lanjutan dari pihak pengadilan. Setyo berharap persidangan dapat berjalan lancar. "Kami hanya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan. Semoga semuanya berjalan dengan baik," tuturnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.