WahanaNews.co I Kementerian Dalam Negeri diminta
jangan sampai kecolongan terhadap aturan pemutasian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena penyelenggaraan
mutasi ASN harus sesuai dengan asas kepastian hukum dan prosedur
perpindahan/mutasi dan berpijak pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
Hal itu dikatakan Ardi Simanjuntak, SH, Ketua Bidang
Investigasi LSM Masyarakat Pemantau Kewibawaan Aparatur Negara (Martabat) di lingkungan
kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) kepada WahanaNews.co
Rabu (3/03/2021).
Saat ini, pihaknya menyuratiKemendagridan instansi
terkait guna meminta penjelasan adanya seorang oknum ASN berinisial (AG)
yang mengajukan permohonan perpindahan tugas dari Pemerintahan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan ke lingkungan Pemerintahan Daerah Propinsi
DKI Jakarta yang diduga cacat prosedur.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya proses
perpindahan ASN diduga cacat prosedur, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Setalah tim kami melakukan investigasi, ditemukan adanya kejanggalan
proses permohonan mutasi," kata Ardi.
Menurut Ardi, adanya kejanggalan yang mereka temukan berkaitan
pelanggaran prosedur mutasi AG, antara lain dokumen alasan pindah yang
tidak sesuai Pergub DKI Jakarta No. 163 Tahun 2017.
"Berdasarkan
temuan kami, AG diduga memanipulasi data untuk memuluskan permohonan mutasinya,
sebab AG masih berstatus lajang atau berstatus belum menikah. Kemudian alasan untuk
menjaga orang tua karena sakit, itu juga tidak berdasar sebab dari informasi
yang kita dapat orang tuanya dalam keadaan sehat walafiat," tambah Ardi.
Selain itu AG belum menyerahkan surat pernyataan
persetujuan pindah kepada Gubernur DKI Jakarta Up. Kepala Badan kepegawaian
Daerah.
"Kita juga menemukan bahwa yang bersangkutan belum
memberikan surat pernyataan persetujuan pindah dan disisi lain kita menemukan bahwa
Kemendagri belum memberikan surat persetujuan mutasi," tambahnya.
Atas temuan-temuan tersebut, pihaknya meminta Kemendagri
untuk tidak mengeluarkan SK mutasi terhadap AG.
"Kami meminta Menteri untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan mutasi
atas nama AG, demi menjaga marwah institusi Kemengari itu sendiri. Jika Kemendagri
tetap mengeluarkan persetujuan mutasi AG, LSM Martabat akan melakukan upaya
hukum termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan," tutup Ardi. (tum)