WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan praperadilan dilayangkan hakim PN Depok ke KPK, memicu babak baru dalam kasus suap sengketa lahan yang menyeret sejumlah pejabat peradilan.
Selasa (17/3/2026) -- Hakim I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keabsahan penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (11/3/2026) oleh I Wayan yang merupakan mantan Ketua PN Depok.
Petitum permohonan praperadilan hingga kini belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dalih Hanya Bercanda, Kepsek di Tana Toraja Dicopot Usai Larang Siswi Berjilbab
"Senin, 30 Maret 2026 agenda sidang pertama," demikian jadwal sidang yang tercantum dalam sistem tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) di PN Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan sejumlah tersangka dari unsur peradilan dan swasta.