WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan, tak ada masalah dengan pengangkatan mantan anggota Tim Mawar, Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Menurutnya, seluruh urusan hukum sudah tuntas.
Diketahui, pengangkatan Untung menuai polemik, karena ia merupakan mantan anggota Tim Mawar yang salah satu tugasnya menangkap sejumlah aktivis prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto.
Baca Juga:
Momen Jenderal Andika Dipuji Mantan Pacar di Depan Taruna TNI
Tim tersebut berasal dari kesatuan Kopassus Grup IV TNI Angkatan Darat dengan 10 orang yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Selain Untung, anggota lain Tim Mawar adalah Kapten Inf. Fausani Syahrial Multhazar, Kapten Inf. Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf. Yulius Selvanus, Kapten Inf. Dadang Hendrayudha, Kapten Inf. Djaka Budi Utama, Kapten Inf. Fauka Noor, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi.
Andika Perkasa mengungkapkan, Untung sudah menjalani putusan di pengadilan Mahkamah Militer Agung. Putusan yang dirilis pada tahun 2000 menganulir pemecatannya dari ABRI.
Baca Juga:
TNI akan Perkuat Pertukaran Informasi Maritim dengan Uni Eropa
“Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan,” ucap dia di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung pada Rabu (12/1).
"Jadi memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman ya," tegas Andika. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.