WAHANANEWS.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution kini resmi masuk Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menyandang status terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman ditempatkan di lembaga pemasyarakatan setelah putusan pengadilan dalam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Apk Undangan Palsu Masih Makan Korban, Ini Cara Cepat Selamatkan HP dan Rekening
"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Penerimaan Razman dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Lapas Kelas I Cipinang.
Baca Juga:
Awas! Malware Baru Menyebar Lewat WhatsApp, Sekali Klik Bisa Kuasai Perangkat
Razman diketahui terseret perkara pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani.
Selain hukuman penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dalam perkara pencemaran nama baik tersebut.