WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang dinilai bukan peristiwa yang datang secara tiba-tiba, sebab Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengaku telah lebih dulu memberikan peringatan dini setelah mendeteksi menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, Kabupaten Pemalang mengalami penurunan skor dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 yang menjadi sinyal adanya potensi maladministrasi.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Segini Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
"Pada saat penilaian 2025, Pemalang mengalami penurunan, itu sudah kami sampaikan sebagai early warning system," kata Farida, melansir Kompas, Kamis (30/7/2026).
Penurunan tersebut mulai terlihat setelah Ombudsman memasukkan indikator tingkat kepercayaan masyarakat sebagai salah satu komponen penilaian pelayanan publik.
Secara administratif kualitas pelayanan di Kabupaten Pemalang masih tergolong baik, namun hasil survei terhadap masyarakat justru menunjukkan tingkat kepercayaan yang mengalami penurunan.
Baca Juga:
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK
Menurut Farida, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara penilaian penyelenggara layanan dengan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
"Kalau masyarakat tidak sepenuhnya percaya terhadap pelayanan publik, berarti ada potensi maladministrasi di situ," ujarnya.
Ia menjelaskan Ombudsman telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang agar segera melakukan pembenahan karena praktik maladministrasi kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain menyoroti kualitas pelayanan publik, Ombudsman juga pernah memberikan perhatian terhadap dugaan konflik kepentingan dalam proses pengangkatan Dewan Pengawas RSUD yang melibatkan istri kepala daerah.
“Kami mendapat informasi terkait pengangkatan Dewan Pengawas RSUD yang kebetulan adalah istri Pak Bupati, nah menurut kami itu adalah conflict of interest, konflik kepentingan, ini merupakan salah satu bentuk maladministrasi sekaligus akarnya dari korupsi,” tegasnya.
Farida mengungkapkan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dari Kabupaten Pemalang juga mengalami peningkatan sepanjang tahun 2026.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat diperlakukan sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi adanya pelayanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Semua laporan masyarakat kami anggap sebagai early warning system, kalau ada laporan berarti ada pelayanan yang tidak sesuai harapan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan laporan masyarakat merupakan instrumen penting dalam mengidentifikasi penyimpangan sejak dini agar tidak berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi.
Kasus OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tercatat sebagai kepala daerah kelima yang terjaring operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]