WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan ini dilakukan setelah tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025) dan menangkap delapan orang.
Baca Juga:
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi atau terperiksa.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.
Dari enam tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Baca Juga:
Fakta-fakta KPK OTT Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Sumsel
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Para tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) untuk 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 4 April 2025.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025.