WahanaNews.co | Ikhtiar pasangan suami-istri (pasutri) Didi dan Siti Soimah untuk memperoleh keadilan atas kematian putranya yang menyantri di Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor mulai menemui titik terang.
Albar Mahdi, putra pasutri tersebut, meninggal dunia karena dianiaya kakak kelasnya di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jatim, pada Selasa (22/8/2022).
Baca Juga:
Penganiayaan Albar Mahdi: Dua Santri Jadi Tersangka, Ponpes Gontor Pasrah
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni MFH (18) asal Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17) dari Bangka Belitung.
Dua santri itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
"Alhamdulillah sedikit lega dengan tertangkapnya dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak saya," kata Soimah di Palembang, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Santri Gontor, Pelaku Merupakan Kakak Kelas Korban
Walakin, Mbak Soim --panggilan akrabnya-- ingin melihat langsung wajah dua santri yang menganiaya Albar.
Perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku tak akan mendendam kepada dua tersangka yang menyebabkan kematian putranya.
"Jika bertemu, saya ingin memeluk mereka berdua, hanya memeluk serta menangis tanpa bisa bicara apa-apa," tuturnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.